Friday, May 18, 2007

Awas Jangan Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat

Rasulullah SAW bersabda : “ Andaikata orang yang sedang berjalan di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa dosanya, tentunya ia berhenti empat puluh dan out lebih baik baginya daripada lewat di depan orang tersebu”. Abu Nadhar berkata : saya tidak tahu apakah Rasulullah bersabda empat puluh hari atau bulan atau tahun.(Riwayat Bukhari).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa lewat di depan (di tempat bersujud) orang yang sedang shalat akan mendapatkan dosa dan ancaman, sehingga jika orang yang lewat tersebut mengetahui dosa yang akan ditanggung tentu ia akan berhenti empat puluh hari, bulan atau atahun.sedang jika ia lewat agak jauh dari tempat sujud orang tersebut maka tidak apa-apa, hal ini sesuai dengan pemahamanhadits di atas yang menyebutkan tempat meletakkan kedua tangan di waktu sujud.

Bagi ytang melaksanakan shalat hendaknya meletakkan tanda batas di depannya, sehingga orang yang lewat tahu dan tidak lewat di depannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : Jika salah seorang diantara kamu shalat menghadap ke sesuatu yang membatasainya dari orang kemudian ada orang yang lewat di depannya hendaknya ia mencegah orang tersebut, sedang jika orang tersebut acuh, maka bunuhlah, karena sebenarnya orang tersebut adalah syetan.(Muttafaq Alaih)

Hadits Sahih yang diriwayatkan Bukhari dan yang memperingatkan lewat di depan orang yang shalat ini termasuk perbuatan serupa di Masjid Haram dan Masjid Rasul karena keumuman hadits tersebut, karena Rasulullah mengucapkan hadits tersebut di Mekkah dan Madinah. Dalilnya :

1. Bukhari menyebutkan dalam bukunya : “ Ibnu Umar pernah mencegah orang yang lewat di depannya ketika ia sedang melakukan tasyahud di Ka’bah, kemudian berkata ; jika ia tetap acuh kecuali jika engkau bunuh , maka bunuhlah”, Al-HafidzIbnu Hajar al-Asqalany dalam “Fathu-i-Bary” berkata : Peneyebutan “Ka’bah” secara khusus agar tidak terbayang bahwa melewati oarng shalat di Ka’bah diampuni karena ramai.

2. dalam kitab Bukhari disebutkan : dari Abu Juhaifah berkata bahwa Rasulullah bepergian kemudian shalat Dzuhur dan ashar dua rakaat di Bata’ (Mekkah) dan mendirikan tongkat berkepala besi di depannya.

Kesimpulan :

Melewati tempat sujud orang yang sedang shlat adalah haram dan mendapat dosa serta ancaman, jika orang yang shlat tersebut meletakkan tongkat/tabir di depannya, baik di tanah haram atau di tempat yang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih di atas.

No comments: