Hakim-hakim agama tak lagi semata-mata berkutat dengan masalah kawin cerai dan kasus perebutan harta warisan. Sebentar lagi mereka akan menghadapi tugas baru yang lebih njelimet: ekonomi syariah.
Itu kalau DPR berhasil mengegolkan penambahan kewenangan bagi peradilan agama. RUU yang kini sedang dibahas DPR mengakomodir perluasan kewenangan itu. Masalah-masalah muamalah akan menjadi wewenang peradilan agama. Ada 11 item baru yang menjadi kewenangan di bidang ekonomi syariah tersebut.
M. Taufik, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), mengatakan bahwa perluasan itu membawa konsekwensi pada sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Persiapan harus dilakukan sedini mungkin.
Rupanya, gayung bersambut. Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Peradilan Agama (Tuada Uldilag) Andi Syamsu Alam mengklaim bahwa MA sudah mempersiapkan sumber daya dimaksud. Hakim-hakim agama sudah lama diikutsertakan dalam pelatihan mengenai ekonomi syariah. MA sendiri, pada 7 Maret lalu, sudah menyiapkan sebuah kurikulum tepat guna dan berhasil guna untuk mengantisipasi perluasan kewenangan peradilan agama. Selain melatih di Pusdiklat, MA juga bekerja sama dengan Bank Muamalat, Bank Indonesia, dan sejumlah perguruan tinggi hukum.
Diakui Syamsu Alam, ekonomi syariah termasuk masalah yang kompleks dan tidak mudah. Perlu pengetahuan luas misalnya tentang reksadana, keuangan mikro, dana pension, asuransi dan perbankan syariah. Cuma, dengan melihat persiapan yang ada Syamsu Alam percaya tidak akan banyak hambatan berarti dari sisi sumber daya manusia. “Di Mahkamah Agung, banyak yang lulusan pascasarjana hukum bisnis,” ujarnya kepada hukumonline.
Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, hingga saat ini tercatat 343 Pengadilan Agama, dan 25 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di seluruh Indonesia. Itu belum termasuk empat PTA yang baru disahkan yaitu Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Meskipun demikian, keputusan untuk memperluas atau tidak serta ruang lingkup perluasan kewenangan peradilan agama sepenuhnya tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “MA menghargai kepercayaan yang diberikan DPR,” kata Syamsu Alam.
Anggota Komisi III DPR Mutammimul ‘Ula menyatakan bahwa RUU Peradilan Agama sudah mendesak disahkan sebagai bagian dari ‘paket’ penyatuan atap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Politisi PKS ini tidak terlalu khawatir kalaupun ada perluasan. Sebab, jumlah hakim agama hampir sama dengan jumlah hakim peradilan umum. Ia juga percaya banyak hakim yang sudah akrab dengan berbagai istilah dan seluk beluk ekonomi syariah.(Tif/Mys)