Wednesday, April 25, 2007

Testimoni

”Lembar ini disediakan untuk pengunjung blog yang ingin memberikan kesan dan pesan secara pribadi kepada pemilik blog ini dan isinya bebas, asal dibatasi dengan kesopanan dan kesantunan".

Ada Apa dengan Badan Arbitrase Syariah?

Tengoklah fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Coba periksa bagian penyelesaian sengketa dalam praktik ekonomi syariah. Seluruh fatwa itu menyebutkan, hanya Badan Arbitrase Syariah Nasional alias Basyarnas yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang ekonomi syariah.
Tak ada masalah dengan fatwa-fatwa itu andai saja UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap dipertahankan. Faktanya, UU tersebut telah direvisi dengan diterbitkannya UU No. 3 Tahun 2006
Mari mencermati
pasal 49 UU No. 3 tahun 2006. Di situ dipaparkan, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi Islam. Adapun yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah. Meliputi bank syari'ah, lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksa dana syari'ah, obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah.
UU No. 3 Tahun 2006 diterbitkan pada 20 Maret lalu. Tiga hari kemudian, DSN-MUI meluncurkan empat fatwa. Keempatnya adalah fatwa mengenai akad mudharabah musytarakah, mudharabah pada asuransi syariah, wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, serta tabarru’ (hibah) pada asuransi dan reasuransi syariah. Anehnya, DSN-MUI tetap menyatakan penyelesaian sengketa mengenai keempat akad tadi dilakukan oleh Basyarnas meski UU No. 3 Tahun 2006 nyata-nyata menyebutkan hal ini menjadi wewenang pengadilan agama.

Menjadi pertanyaan: apakah DSN-MUI tak mengetahui adanya UU Peradilan Agama yang baru itu? Secara logika, tidak mungkin. Satu hal yang jelas, seluruh fatwa DSN-MUI yang berjumlah 52 itu secara telak bertentangan dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 dalam hal penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah. “Seluruh ketentuan (mengenai sengketa dalam ekenomi syariah-red) dalam fatwa DSN-MUI itu harus dirubah.” Demikian gugatan yang disampaikan Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustiono dalam seminar ekonomi syariah yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA), Senin (20/11).

Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Masih Diperdebatkan

Pengadilan Agama masih belum punya rujukan untuk meneyelesaikan sengketa. Akan disusun kompilasi hukum syariah perdata dan pidana.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Anis Baridwan menyoroti sengketa yang mungkin imbul dalam transaksi ekonomi syariah.
Anis berpendapat ketentuan Bapepam yang harus dipakai jika terjadi sengketa dalam transaksi efek berbasis syariah.

Jalurnya bisa lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAMUI) atau lembaga mediasi lainnya,” ujarnya kepada hukumonline saat ditemui usai di Indonesia Investor Forum I di Jakarta, Selasa (1/8)..


Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Azwar Karim berpendapat lain. Ia melihat bahwa jika ada sengketa dalam ekonomi syariah maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Ia mendasarkan pada ketentuan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Meski demikian, keduanya sepakat bahwa sengketa ekonomi syariah yang akhir-akhir ini sering muncul harus diselesaikan pada jalur yang benar. Mereka berkaca pada kasus yang menimpa dua perbankan syariah ternama dengan Pertamina.

Ceritanya, dua tahun silam, Pertamina mengajukan pembiayaan dalam skema murabahah (jual beli) kepada kedua bank syariah itu untuk membiayai pengadaan 100 unit kendaraan.
Masing-masing bank syariah itu sepakat menyalurkan pembiayaan untuk 50 unit kendaraan. Satu kali, Pertamina terlambat membayar, namun, secara sepihak, salah satu bank tiba-tiba menaikkan harga jual akad murabahah. Padahal, sesuai akad perjanjian transaksi murabahah, pihak bank syariah tidak boleh menaikkan harga selama masa pembiayaan. Sejak itu sengketa merebak.

Menurut Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustiono, sengketa ini tak kunjung selesai karena pihak bank enggan membawa kasus ini ke lembaga abitrase syariah. Padahal, kasus sengketa syariah baru bisa dibawa ke lembaga abitrase kalau kedua pihak menyetujui.
IAEI sendiri mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia, bank syariah yang bersangkutan, Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), namun hasilnya tetap nihil.
Kasus di atas adalah contoh kecil yang muncul secara diam-diam di dunia perbankan syariah. Data dari Direktorat Perbankan Syariah BI menyebutkan sepanjang 2005 hingga akhir Juni 2006 sedikitnya ada 150 sengketa syariah. Bahkan, kasus sejenis cenderung terus bertambah.
BI sendiri sebagai otoritas pengawas perbankan-termasuk bank syariah sudah memperingatkan bank-bank syariah yang melakukan praktek nakal. Data evaluasi kinerja bank-bank syariah oleh BI menyebutkan beragam temuan. Tidak hanya soal praktek nakal perbankan syariah, tapi juga masalah produk yang dikeluarkan perbankan syariah.
Dokumen itu menyebutkan secara sistem perbankan, produk tersebut merepotkan. Karena transaksi yang terjadi, meski tercatat dalam pembukuan bank, namun tetap saja menyalahi prinsip kehati-hatian.
Direktur Bank Muamalat Andi Buchori mengakui sistem yang berjalan di bank syariah belum sempurna. namun ia yakin semua kasus yang muncul tidak akan mampu menghapus kekuatan sistem perbankan syariah.

MA Antisipasi Perluasan Wewenang Peradilan Agama

Hakim-hakim agama tak lagi semata-mata berkutat dengan masalah kawin cerai dan kasus perebutan harta warisan. Sebentar lagi mereka akan menghadapi tugas baru yang lebih njelimet: ekonomi syariah.

Itu kalau DPR berhasil mengegolkan penambahan kewenangan bagi peradilan agama. RUU yang kini sedang dibahas DPR mengakomodir perluasan kewenangan itu. Masalah-masalah muamalah akan menjadi wewenang peradilan agama. Ada 11 item baru yang menjadi kewenangan di bidang ekonomi syariah tersebut.

M. Taufik, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), mengatakan bahwa perluasan itu membawa konsekwensi pada sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Persiapan harus dilakukan sedini mungkin.

Rupanya, gayung bersambut. Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Peradilan Agama (Tuada Uldilag) Andi Syamsu Alam mengklaim bahwa MA sudah mempersiapkan sumber daya dimaksud. Hakim-hakim agama sudah lama diikutsertakan dalam pelatihan mengenai ekonomi syariah. MA sendiri, pada 7 Maret lalu, sudah menyiapkan sebuah kurikulum tepat guna dan berhasil guna untuk mengantisipasi perluasan kewenangan peradilan agama. Selain melatih di Pusdiklat, MA juga bekerja sama dengan Bank Muamalat, Bank Indonesia, dan sejumlah perguruan tinggi hukum.

Diakui Syamsu Alam, ekonomi syariah termasuk masalah yang kompleks dan tidak mudah. Perlu pengetahuan luas misalnya tentang reksadana, keuangan mikro, dana pension, asuransi dan perbankan syariah. Cuma, dengan melihat persiapan yang ada Syamsu Alam percaya tidak akan banyak hambatan berarti dari sisi sumber daya manusia. “Di Mahkamah Agung, banyak yang lulusan pascasarjana hukum bisnis,” ujarnya kepada hukumonline.

Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, hingga saat ini tercatat 343 Pengadilan Agama, dan 25 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di seluruh Indonesia. Itu belum termasuk empat PTA yang baru disahkan yaitu Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Meskipun demikian, keputusan untuk memperluas atau tidak serta ruang lingkup perluasan kewenangan peradilan agama sepenuhnya tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “MA menghargai kepercayaan yang diberikan DPR,” kata Syamsu Alam.

Anggota Komisi III DPR Mutammimul ‘Ula menyatakan bahwa RUU Peradilan Agama sudah mendesak disahkan sebagai bagian dari ‘paket’ penyatuan atap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Politisi PKS ini tidak terlalu khawatir kalaupun ada perluasan. Sebab, jumlah hakim agama hampir sama dengan jumlah hakim peradilan umum. Ia juga percaya banyak hakim yang sudah akrab dengan berbagai istilah dan seluk beluk ekonomi syariah.(Tif/Mys)



Portofolio

Sekarang aku semakin yakin untuk melangkah. Kini telah kutemukan semangat dalam hidupku yaitu teman terbaikku. Teman yang menjadi obatku, teman yang bisa menghargai arti pertemanan, dan teman yang paling memahamiku. Hari-hariku terasa ringan untuk aku jalani, hari-hariku terasa begitu indah karena teman yang selalu mendampingiku. Inilah yang aku cari selama ini, inilah yang aku minta kepada Tuhan tiap kali ku berdoa. Dan kini aku bisa melambung tinggi di angkasa dengan membawa senyum terindahku karena senyumnya kini telah kudapatkan. Dirinya telah menyatu dalam diriku. Dan inilah yang menjadi salah satu kebanggaan dalam hidupku. Kini aku sama sekali tak peduli dengan anggapan orang bahwa aku melangkah dengan nyanyianku dengan tawa yang menjadi pelipura lara. Yup!!!! kini aku telah bahagia, dan telah merasakan bahagia.

Risalah Hati

Ketika manisnya madu telah ku rengkuh

Kini yang ada dalam benakku hanyalah rasa khawatir

Semakin hari semakin diliputi kegundahan dalam hatiku

Enatah mengapa? Di satu sisi aku sangat yakin melangkah dengannya

Namun di sisi lain aku bimbang akan diriku sendiri

Aku takut bila saatnya telah datang

Saat di mana ku temui dua persimpanagan jalan

yang terpakasa kupilih salah satu

dan harus meninggalkannya

Ku tak bisa bayangkan saat itu terjadi

Mungkin ku tak akan bisa terima

Mengapa secepat itu kebahagiaanku ku dapat

Aku pasti kehilangan setengah hatiku, ragaku, dan semanagatku

Tapi yang pasti kebahagiaan pasti akan menungguku

Dan kesetiaanku akan tetap abadi memencarkan sinarnya


Thursday, April 5, 2007

Kiprah ITALIA di Piala Dunia

Italia sudah berpartisipasi di putaran final sebanyak 15 kali, yakni tahun 1934, 1938, 1950, 1954, 1962, 1966, 1970, 1974, 1978, 1982, 1986, 1990, 1994, 1998, dan 2002. Prestasi terbaik mereka diraih pada tahun 1934, 1938, dan 1982 saat mereka menjadi juara dunia.

Pada 1934, Sebagai tuan rumah Italia mengalahkan Cekoslowakia 2-1 di babak final. Pada final Piala Dunia 1938, di Prancis, mereka mengungguli Hongaria 4-2. Sementara di Spanyol, tahun 1982, pasukan Azzurri ini memukul Jerman 3-1 di babak final dan menjadi jawara.

Italia menjadi runner-up sebanyak dua kali, tahun 1970 dan 1994. Di Meksiko, 1970, Italia ditekuk Brasil 1-4. Sedangkan di Amerika Serikat, 1994, mereka kalah lewat adu penalti juga dari Brasil dengan skor 2-3.

Selain itu, Italia pernah satu kali menempati posisi ketiga, saat kejuaraan itu diadakan di kandang mereka, 1990. Kali ini mereka unggul dari Inggris 2-1.
Pada 1950, 1954, 1962, dan 1966, Italia tidak bisa lolos dari grup di babak penyisihan. Sedangkan pada 1986, di Meksiko, Italia hanya sampai babak kedua.
Sementara di tahun 1998 di Prancis, mereka pun hanya sampai perempat final.

Kejayaanku

Surya telah ku rengkuh dalam genggamanku
Mata kini telah terbuka, telah kurasakan nafasku sendiri
Kini ku telah bangkit dari keterpurukanku selama ini
Aku percaya bahwa Tuhan selalu bersamaku
memberi kebahagiaan untukku.Kebahagiaan yang selalu aku idamkan dalam hidupku.
Kini telah terbukti bahwa KEJAYAAN telah ku rengkuh
Kebahagiaan sesungguhnya telah ku dapati
Aku bahagia karena Tuhan telah menyempurnakan kebahagiaanku lewat sosok malaikat
Malaikat selalu mendampingiku setiap saat, malaikat yang mengharagai keberadaanku, malaikat yang telah menyempurnakan kebahagiaanku
Kini aku bisa tersenyum lagi tanpa melibatakan peluh
Kini aku semakin yakin akan diriku
Kini aku telah merasakan eksistensi diriku sendiri
Teman yang melengkapi hidupku kaulah
KEJAYAANKU

Jeritanku

Ketika perasaan telah terluka, hati telah tersayat, raga tak kuasa lagi berdiri. Air mata selalu ikut campur dalam hal ini. Hati telah terkoyak dan aku rasa aku tak tahu bagaimana cara mengobatinya. Seseorang yang terlihat baik ternyata seorang iblis jahanam , bayangkan bagaimana jika yang ku sayangi ternyata adalah iblis yang sama sekali tak punya nurani. Bayangannya selalu menerawang jauh di mataku, selalu melingkupi di mana tubuhku berada. Aku bimbang, ingin rasanya menghindar namun raga ini tak sanggup, ingin melupakan tapi terlalu indah tuk dilupakan. Perasaanku selalu diliputi kebimbangan yang entah sampai kapan. Langkahku semakin gontai menyongsong cahaya. Aku telah terpuruk, terasingkan, dan tak berguna lagi untuknya dan dia untukku.
Selamat tinggal sosok yang pernah mengisi hari-hariku.
Selamat tinggal sosok yang pernah indah untukku
Selamat tinggal sosok yang pernah memberiku arti
Kini diriku adalah diriku dan dirimu adalah dirimu
Persimpangan yang terbentang di hadapan kita tak bisa membuat kita searah lagi.
Artimu kini telah ku sirnakan, telah ku buang ingatan ku tentang
DIRIMU.....