Tengoklah fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Coba periksa bagian penyelesaian sengketa dalam praktik ekonomi syariah. Seluruh fatwa itu menyebutkan, hanya Badan Arbitrase Syariah Nasional alias Basyarnas yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang ekonomi syariah.
Tak ada masalah dengan fatwa-fatwa itu andai saja UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap dipertahankan. Faktanya, UU tersebut telah direvisi dengan diterbitkannya UU No. 3 Tahun 2006
Mari mencermati pasal 49 UU No. 3 tahun 2006. Di situ dipaparkan, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi Islam. Adapun yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah. Meliputi bank syari'ah, lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksa dana syari'ah, obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah.
UU No. 3 Tahun 2006 diterbitkan pada 20 Maret lalu. Tiga hari kemudian, DSN-MUI meluncurkan empat fatwa. Keempatnya adalah fatwa mengenai akad mudharabah musytarakah, mudharabah pada asuransi syariah, wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, serta tabarru’ (hibah) pada asuransi dan reasuransi syariah. Anehnya, DSN-MUI tetap menyatakan penyelesaian sengketa mengenai keempat akad tadi dilakukan oleh Basyarnas meski UU No. 3 Tahun 2006 nyata-nyata menyebutkan hal ini menjadi wewenang pengadilan agama.
Menjadi pertanyaan: apakah DSN-MUI tak mengetahui adanya UU Peradilan Agama yang baru itu? Secara logika, tidak mungkin. Satu hal yang jelas, seluruh fatwa DSN-MUI yang berjumlah 52 itu secara telak bertentangan dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 dalam hal penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah. “Seluruh ketentuan (mengenai sengketa dalam ekenomi syariah-red) dalam fatwa DSN-MUI itu harus dirubah.” Demikian gugatan yang disampaikan Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustiono dalam seminar ekonomi syariah yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA), Senin (20/11).
No comments:
Post a Comment